Senin, 16 April 2012

THAHARAH

  • MACAM-MACAM AIR
    Air Mutlak => air yang suci dan menyucikan. yang termasuk dalam air mutlak adalah air hujam, salju, es, air embun, air laut dan air telaga.
    Air Musta'mal => air yang sudah terpakai, misalnya sisa berwudhu atau mandi. hukumnya suci dan menyucikan.
    Air yang tercampur benda suci => bisa untuk bersuci selama benda yang tercampur tersebut tidak mempengaruhi sifat air, yaitu bau, warna maupun rasanya.
    Air yang terkena Najis => bisa untuk bersuci selama benda yang tercampur tersebut tidak mempengaruhi sifat air, yaitu bau, warna maupun rasanya.
  • PERIHAL NAJIS
    Najis => perkara yang wajib bagi umat muslim untuk menyucikannya
    Macam-macam najis
    Bangkai, mati begitu saja tanpa disembelih, ataupun potongan tubuh binatang yang masih hidup. kecuali ikan dan belalang
    darah,
    daging babi, Al An'am 145
    muntah
    kencing, kecuali kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI blom makan apa-apa
    tinja
    wadi, air putih kental, yang keluar bersama atau setelah kencing
    madhi, air putih yang keluar pada saat wanita bercanda atau, memikirkan tentang senggama. lebih banyak pada wanita.
    mani
    kencing dan tai binatang yang tidak dimakan dagingnya
    binatang jalalah, makanannya kotor, najis
    khamr/ arak
    anjing


    enka_hikaru, senin 16 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar