MATERI
I. DEMOKRASI
A. Pengertian
Demokrasi secara umum
Demokrasi
adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
B.
Landasan Demokrasi
·
Pembukaan UUD 1945
·
Batang Tubuh UUD 1945
·
Lain-lain :
-
Ketetapan MPR RI
No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi.
-
UU No. 39 tahun
1999 tentang HAM.
C. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi berasal dari yunani Kuno yang diutarakan
pada abad ke-5 SM, kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi menempati posisi vital dalam pembagian
kekuasaan di dalam suatu negara yang pada umumnya berdasarkan pada konsep trias
politica. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
D.
Penerapan Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
a.
Di lingkungan keluarga
-
Selalu terbuka mengenai semua masalah kepada semua
anggota keluarga.
-
Musyawarah dalam setiap pembagian kerja.
-
Menghargai pendapat sesama anggota keluarga.
b.
Di lingkungan masyarakat
-
Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
-
Kesediaan hidup
bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya.
c.
Di Lingkungan
Sekolah
-
Bersedia bergaul
dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
-
Menerima
teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
-
Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
d.
Di lingkungan
kehidupan bernegara
-
Besedia menerima
kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
-
Kesediaan para
pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
-
Memiliki
kejujuran dan integritas;
MATERI II. GLOBALISASI
A.
PENGERTIAN GLOBALISASI
Menurut
Edison A. Jamli dkk pada hakikatnya globalisasi
adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan
untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik
kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh
dunia. (Edison A. Jamli dkk. Kewarganegaraan.2005)
Ada
pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat
kemajuan teknologi informasi.
Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti:
b. Patuh hukum
c. Kemandirian
d. Keterbukaan
e. Rasionalisasi
f. Kemampuan
memprediksi
g. Etos
kerja
h. Efisiensi
dan produktivitas
i.
Keberanian bersaing dan
j.
Manajemen resiko.
Pembicaraan mengenai globalisasi adalah pembicaraan
mengenai topik yang amat luas yang melingkupi aspek mendasar kehidupan manusia
dari budaya, politik, ekonomi dan sosial.
B.
PENGERTIAN
TEKNOLOGI
Pengertian Teknologi
sebenarnya berasal dari kata Bahasa Perancis yaitu “La Teknique“ yang
dapat diartikan dengan ”Semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk
mewujudkan sesuatu secara rasional”. Teknologi merupakan Aplikasi ilmu dan
engineering untuk mengembangkan mesin dan prosedur agar memperluas dan
memperbaiki kondisi manusia atau paling tidak memperbaiki efisiensi manusia
pada beberapa aspek.
C.
PENGERTIAN
INFORMASI DAN TEKNOLOGI
Informasi adalah
pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi.
Pengertian informasi dapat dilihat dari segi etimologi, kata informasi berasal
dari kata Perancis kuno informacion (tahun 1387) yang diambil dari bahasa latin
informationem yang berarti “garis besar, konsep, ide”. Informasi merupakan kata
benda dari informare yang berarti aktivitas dalam “pengetahuan yang
dikomunikasikan”. Komunikasi
adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak
kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya. Komunikasi pada dasarnya merupakan
suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada
siapa? Dengan akibat apa atau hasil apa? ( Who ? Says what ? In which channel ?
To whom ? With what effect ? ) ( Lasswell, 1960 ).
D.
PENGARUH GLOBALISASI DALAM TEKNOLOGI DAN
INFORMASI
1.
Dampak Positif
-
Terjadinya Industrialisasi
-
Teknologi tepat guna
Teknologi tepat guna adalah teknologi yang dirancang bagi suatu
masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan,
keetisan, kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi masyarakat yang
bersangkutan.
-
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi tang lebih maju.
-
Tingkat kehidupan yang lebih layak.
2.
Dampak Negatif
-
Pola Hidup Konsumtif / Hedonisme
-
Sikap Individualistik
-
Gaya hidup kebarat-baratan
-
Kesenjangan sosial
E. PENGARUH
GLOBALISASI DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Globalisasi
menjanjikan nuansa baru bagi kehidupan yang lebih arif dengan berlandaskan
kebersamaan, saling menghormati, saling membutuhkan. Globalisasi di bidang
pendidikan juga mendorong adanya pengoptimalan pendidikan formal di sekolah.
Globalisasi juga mendukung pesatnya penggunaan teknologi di lingkungan sekolah.
Bukan hanya penggunaan teknologi saja, informasi dan komunikasi juga semakin
pesat penggunaannya di bidang pendidikan.
MATERI
III. IDENTITAS NASIONAL
A. PENGERTIAN
IDENTITAS NASIONAL
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian
yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat
ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di
atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati
diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
B. UNSUR-UNSUR
IDENTITAS NASIONAL
1. Sejarah
2. Suku
Bangsa
3. Agama
4. Kebudayaan
5. Bahasa
C. PANCASILA
SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL NEGARA
INDONESIA
Pancasila adalah pencapaian demokrasi paling
penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa ( founding father) Indonesia. Kemajemukan pancasila dapat terlihat pada
kelima silanya. Kelima sila pancasila tersebut pada dasarnya mewakili beragam pandangan
dari kelompok dominan di Indonesia pada paruh perama abad ke-20. Disamping beragam idologi pergerakannasional
yang berbasis ideologi yang beraneka ragam, contohnya nasionalisme, sosialisme,
liberalisme, islamisme yang memiliki keaneka ragaman budaya tersendiri yang menambah
aksen budaya Indonesia.
D. KETERKAITAN
GLOBALISASI DENGAN IDENTITAS NASIONAL
Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa
Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang
dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang
bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman,
tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi
dan berinovasi di
segala aspek kehidupan.
Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor,
yaitu:
1). semakin
menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di
atas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
2). semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan.
Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang
tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang
"dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional
dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar
dan arah pengembangannya.
Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan bahasa.
Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan bahasa.
Dari unsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan
pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1. Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang
merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologiNegara.
2. Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945
dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan "Indonesia Raya".
3. Identitas Alamiah yang meliputi Negara
Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama
dan kepercayaan (agama).
MATERI
IV. KONSTITUSI
A.
SEJARAH KONSTITUSI DAN PERKEMBANGAN
Secara umum terdapat dua macam
konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Negara
yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis
adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua
lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat
kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru
maupun yang sudah sangat tua.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai
pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan
jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Konstitusi di Indonesia
sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan
negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan
lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
- Ketetapan MPR,
- Undang-Undang,
- Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
- Peraturan Pemerintah,
- Keputusan Presiden,
- Peraturan Daerah.
B. AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pada
dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan
di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa
apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang
berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh
hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu
konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Miriam Budiarjo
mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1. Sidang badan legislatif
ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota
badan legislatif untuk menerima perubahan.
2. Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan
Australia
3. Negara-negara bagian dalam
suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4. Musyawarah khusus (special
convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin.
Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam
Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
- Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
- Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
- Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
- Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada
tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1. Pembukaan (4 alinea) yang pada
alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
1. 16 Bab;
2. 37 Pasal;
3. 4 aturan peralihan;
4. 2 Aturan Tambahan;
3.
Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17
Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950
(UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga
tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MATERI V. OTONOMI DAERAH
A.
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai
berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
B.
DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah berpijak pada dasar
perundang-undangan yang kuat yakni:
1.
Undang Undang Dasar.
Pasal
18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2.
Ketetapan MPR-RI
Tap
MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3. Undang-Undang Undang-undang
N0.22/1999
tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya
mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan
pelaksanaan asas Desentralisasi.
C.
WEWENANG
OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang
melandasi otonomi daerah, pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang- undang
pemerintah pusat.
D.
DAMPAK
POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
+
Dampak Positif adalah memunculkan kesempatan identitas
lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah
pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah
yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak
daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana
tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta
membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan
pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu
yang lama sehingga akan lebih efisien.
-
Dampak
Negatif dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di
tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan
antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara
daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.
MATERI
VI. HUKUM
A.
PENGERTIAN
HUKUM
Indonesia adalah negara yang menganut sistem
hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental.
Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam .Hukum adalah
peraturan atas kaidah tingkah laku manusaia yang diadakan oleh lembaga yang
berwenang membuatnya.
Hukum
acara adalah hukum yang mengatur kepentingan penyelenggaraan tertentu.
Bedasarkan aturan yang berlaku, hukum acara dibedakan menjadi :
1) Hukum acara perdata adalah ketentuan hukum
yang mengatur dengan cara bagaimanatertib hukum perdata dapat ditegakkan.
Dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur cara orang
berproses untuk memperoleh keputusan dari pengadilan .
2) Hukum acara pidana adalah ketentuan hukum yang
mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan seandainya
terjadi pelanggaran dan cara bagaimana negara harus menunaikan hak pidana / hak
menghukumnya kepada sipelanggar hukum seandainya terjadi pelanggaran.
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan apa yang melanggarnya serta
mengatur cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
Bedasarkan aturannya, hukum pidana dibedakan
menjadi :
1) Hukum pidana formal adalah ketentuan hukum
yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan /
dilaksanakan.
2) Hukum pidana material adalah hukum yang
mengatur hal ikhwal yang dilarang / diharuskan orang yang dapat dipidana dan
dipidana yang dapat dijatuhkan
Bedasarkan atas pelanggarannya, hukum pidana
dibedakan menjadi:
1) Hukum pidana objektif adalah semua larangan /
perintah yang mengakibatkan dijatuhkannya suatu siksaan sebagai hukuman oleh
negara kepada siapa saja yang melanggarnya.
2) Hukum pidana subyektif adalah hak negara untuk
menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana obyektif
Menurut
isinya, hukum dapat dibedakan menjadi:
• Hukum publik adalah hukum yang melindungi
kepentingan publik atau umum, orang banyak dan negara. Macam – macam hukum
publik yaitu
1) Hukum intertemporal adalah hukum yang mengatur
tentang cara tata cara menyelesiakan perkara dalam hal pelanggaran.
2) Hukum agraria adalah keseluruhan hukum baik
hukum perdata maupun hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara yang
mengatur hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air, dan ruang
angkasa dalam wilayah negara dan merngatur wewenang- wewenang yang bersumber
pada hubungan tersebut.
3) Hukum kolisi (collisie) / hukum konfik adalah
ketentuan hukum yang mengatur seandainya terjadi peraturan-peraturan yang
bertentangan satu sama lain / satu dengan peraturan yang lain.
4) Hukum fiskal adalah keseluruhan hukum yang
mengatur bagaimana pajak harus ditetapkan dan dipungut
5) Hukum istimewa adalah hukum yang mengatur
sesuatu yang luar biasa
6) Hukum peralihan (hukum transitoir) adalah
hukum yang mengatur persoalan yang timbul karena lahirnya peraturan baru yang
mencabut peraturan lama
7) Hukum perikatan adalah hukum / keseluruhan
peraturan yang mengatur soal perikatan seperti dalam buku III KUH perdata,
pasal 1233 – 1864
8) Hukum perselisihan adalah peraturan untuk
menetukan hukum / peraturan mana yang harus dipakai dalam satu persoalan
mempunyai peraturan dengan berbagai peraturan yang saling bertentangan.
9) Hukum wesel adalah hukum yang mengatur
mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel
10) Hukum intergentil adalah ketentuan dalam
negara yang mengatur apakah dan sampai dimanakah haikim dalam peristiwa hukum
harus mengambil /memilih antara 2/lebih peraturan hukum nasionaluntuk dilakukan
/ diperhatikan.
• Hukum perdata/privat adalah hukum yang
melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perorangan. Misanya hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta
kekayaaan, hukum waris,dan hukum dagang.
Bedasarkan tempatnya dapat dibedakan
menjadi :
1) Hukum ditempat keputusan adalah hukum yang
berlaku dimana keputusan – keputusan dijalankan.
2) Hukum ditempat tuntutan adalah hukum dari
negara yang pengadilannya memutus perkara yang bersangkutan
Bedasarkan
asas penetapan kewarganegaraan, hukum dapat dibedakan menjadi:
1) Hukum
asas Ius Soli /kelahiran (stelsel) adalah penetapan status kewarganegaraan
bedasarkan tempat kelahiran
2) Hukum
asas Ius sanguinis / keturunan adalah penetapan status kewarganegaraan
bedasarkan keturunan
Hukum
perdata/privat
Hukum
perdata adalah hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum bedasarkan aturannya yang
berlaku didalam masyarakat, hukum perdata dibedakan menjadi:
1) Hukum perdata formal adalah keseluruhan kaidah
/ asas – asas hukum yang mengatur hubungan perdata materiil
2) Hukum perdata materiil adalah keseluruhan
kaidah / asas – asas hukum perdata yang mengatur hak, harta benda dan hubungan
antara orang luar dan orang dalam suatu negara.
Menurut
sumbernya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1) Undang – undang yaitu hukum yang tercantum
dalam perundang - undangan.
2) Kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan - peraturann kebiasaan (adat)
3) Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4) Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim
5) Doktrin yaitu pendapat ahli hukum terkemuka.
6) Hukum perjanjian yaitu hukum yang bersumber
pada perjanjian.
Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
1) hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan
dalam berbagai Nperaturan perundang – undangan. Hukum tertulis ada 2 macam:
2) Hukum tertulis yang telah dikodifikasi seperti
KUH perdata dan KUHP Hukum tertulis yang belum dikodifikasi. Seperti hukum
perkoperasian .
3) hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis.
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat
dibedakan menjadi;
1) Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku
disuatu daerah tertentu. Misalnya huku adat.
2) Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
3) Hukum internasional yaitu huikum yang mengatur
hubungan huum dalam dunika internasional. Misalnya hukum perang , hukum publik
internasional dan hukum perdata internasional.
4) Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam
negara lain.
5) Hukum gereja yaitu kumpulan norma – norma yang
ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
6) Hukum regional yaitu hukum yang mengatur
hubungan kerjasama antara negara dalam suatu kawasan.
Bedasarkan
waktunya, hukum dibagi menjadi;
1) Hukum positif (Ius constitutum) yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
2) 2.Ius contituendum yaitu hukum yang diharapkan
dapat berlaku dimasa akan datang.
3) Ius nature / hukum asasi (hukum alam) hukum
yang berlaku dimana – mana dalam segala waktudan untuk segala bangsa didunia.
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat
dibedakan menjadi:
1) Hukum material yaitu hukum yang memuat
perintah dan larangan misalnya KUHP
2) Hukum formal yaitu hukum yang berisi tata cara
melaksankan dan mempertahankan hukum material. Misalnya hukum acara pidana.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan
menjadi:
1) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak. Misalnya perkara pidana.
2) Hukum yang mengatur(hukum pelengkap) yaitu
hukum yang dapat dikesampinghkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi;
1) Hukum obyetif yaitu hukum yang berlaku umum
dan tidak mengenai orang / golongan tertentu.
2) Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari
hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu/ lebih.
Bedasarkan Pribadi yang diatur, hukum dibagi
menjadi:
Hukum
satu golongan yaitu hukum yang berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
Menurut
strukturnya, hukum dibedakan menjadi:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR.
3. Undang – undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang –
undang (perpu)
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden
.7.
peraturan daerah.
Permasalahan
Penerapan Hukum Islam di Aceh
Penerapan hukum Islam di Aceh didasarkan atas
UU No. 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001. Hukum adat Aceh berpedoman pada Al-Quran dan assunah,tetapi
hal ini sesuai dengan Qanun NAD nomor 7 tahun 2000 bab II pasal 2.Selain itu di
dalam UU no.11 tahun 2006 pemerintah Indonesia
juga mengakui eksistensi gampong serta lembaga adat lainnya,tetapi tidak
hanya itu dalam bab XIII pasal 98 dijelaskan bahwa lembaga adat berfungsi dan
berperan sebagai wahana partisipasi,penyelenggara bidang
keamanan,ketentraman,kerukunan,dan ketertiban masyarakat.
Dalam penerapan Syariat Islam di Aceh terdapat
berbagai kelemahan dan kekurangan yang harus diperbaiki secepatnya, antara
lain:
- Terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang mampu menyusun konsep-konsep hukum.
- Penegasan hukum terhadap permasalahan pelindungan anak dalam Syariat Islam. Anak.anak yang berumur 18 tahun nantinya tunduk kepada undang-undang anak walau melakukan pelanggaran syariat dan mereka harus diproses melalui pengadilan anak
- Pemahaman dan pengertian yang masih sangat minim tentang pola penerapan yang hukum Islam yang baik dan benar, baik di tingkat aparatur maupun di masyarakat Aceh.
MATERI
VII. MASYARAKAT MADANI
A.
PENGERTIAN
UMUM
Secara
etimologis, masyarakat madani berarti masyarakat kota (mujtama’al-madani) atau
masyarakat utama (mujtama al-fadhilah/khaira ummah). Istilah mujtama’al-madani
digunakan oleh cendikiawan muslim malaysia, Naquib Al-Attas, kemudian
diperkelankan oleh Anwar Ibrahim (mantan wakil perdana menteri malaysia) kepada
masyarakat indonesia.
Di Indonesia, termasuk masayarakat madani di terjemahkan secara
berbeda-beda seperti masyarakat madani sendiri, masyarkat sipil, masyarakat
kewargaan, masyarakat warga dan civil sosiety (tanpa diterjemahkan). Masyarakat madani, sebagai terjemahan istilah civil
society, pertama kali digunakna oleh Pato Seri Anwar Ibrahim dalam
Ceramahnya pada Simposium National dalam rangka forum Ilmiah pada acara
festifal Isiqlal, 26 September 1995 di Jakara. Konsep ini hendak menunjukkan
bahwa masyarakat memiliki peradaban maju. Upaya
untuk mengaktualisasikan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia melalui
pendidikan kelihatannya masih harus menempuh jalan panjang.
B. CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
a.
Free Public Sphere adalah adanya ruang publik
yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
b.
Demokrasi merupakan satu entitas yang
menajdi penegak wacana masyarakat madani, diaman dalam menjalani kehidupan,
warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktifitas kesehariannya,
termasuk berinteraksi dengan lingkungannya.
c.
Toleransi meupakan sikap yang
dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai
dan menghormati aktivitas yang dikemukakan orang lain.
d.
Pluralisme merupakan satuan
prasarat penegakan masyarakat madani.
e.
Keadilan sosial merupakan
keadilan yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang proposional terhadap
hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Adapun nilai – nilai dasar masyarakat madani antara lain adalah
kebutuhan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi,
kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan, keadilan dan
supermasi hukum, dan sebagainya.
Dalam rangka
memberdayakan masyarakat untuk memikul tanggung jawab pembangunan, peran
pemerintah dapat ditingkatkan antara melalui :
1. Pengurangan
hambatan dan landasan – landasan bagi kreatifikasi dan partisipasi masyarakat.
2. Perluasan
akses, pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial dan ekonomi
masyarakat.
3. Penghargaan
program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada
masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya
produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi, guna
meningkatkan kesejahteraan mereka.
C. CARA MENUJU MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA
Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas
merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan
menjunjung tinggi nilai – nilai hak asasi manusia. Berbicara mengenai
kemungkinan berlembaganya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus –
kasus pelenggaraan HAM dan pengecangan kebebasan berpendapat, berserikat dan
kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan
munculnya berbagai lembaga – lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan
bagian dari social control. Dalam hal ini menurut Dewan ada 3 (tiga)
strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam meberdayakan
masyarakat madani di Indonesia:
1.
Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
2.
Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik
demokrasi strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi
tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
3.
Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis
yang kuat ke arah demokratisasi.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat
madani tersebut dipertegas oleh hikmah bahwa di era tradisi ini harus
dipikirkan prioritas – prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target –
target grup yang paling strategis serta penciptaan pendekatan – pendekatan yang
tepat di dalam proses tersebut. Kecendrungan yang dominan di Indonesia adalah
idealisasi negara, sebagai wadah nilai – nilai tertinggi. Perjuangan organisasi
– organisasi keagamaan ikut mendorong terbentunya negara ideal, atau negara
intergralistik sebagai kompromi dari konflik antara sekularisme dan teokrasi.
Karena itu nilai – nilai keagamaan perlu dikembangkan dengan memperkuat
masyarakat sipil, sebagai benteng (bastion) kepentingan – kepentingan dan
aspirasi masyarakat dimana agama kedudukannya cukup dominan dalam masyarakat
Indonesia.
Peranan agama yang kuat
di Indonesia, sangat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang
populer diistilahkan Prof. Nurcholis Majid sebagai masyarakat madani. Itulah
yang menjelaskan mengapa di Indonesia, demokrasi di beri predikat pancasila.
Karena demokrasi yang dikehendaki berlaku di Indonesia adalah demokrasi untuk
merealisasikan nilai – nilai luhur tujuannya seluruh agama melalui pancasila.
MATERI VIII. NEGARA
A.
PENGERTIAN NEGARA
Max Weber
mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa. Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
B. SYARAT-SYARAT NEGARA
Syarat Primer :
- 1. Terdapat Rakyat
- 2. Memiliki Wilayah
- 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
- 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
C.
UNSUR-UNSUR NEGARA
1.
Penduduk negara adalah semua orang
yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim
disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai
sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat
merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang
mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara.
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara.
3.
Pemerintah adalah organisasi yang
menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan
dengan baik.
D.
BENTUK-BENTUK NEGARA
1.
Negara kesatuan
Negara
kesatuan itu sendiri terdiri dari dua macam yaitu dengan sistem sentralilsasi
dan desentralisasi.
2.
Negara Serikat
Selain itu juga ada tiga macam lagi bentuk negara, yaitu:
a.
Monarki
b.
Oligarki
c.
Demokrasi
E.
SIFAT-SIFAT NEGARA
a.
Sifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
b.
Sifat Monopoli
c.
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing).
C.
TUJUAN NEGARA
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara
lain:
a. Memperluas
kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai
kesejahteraan hukum.
Dalam
konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
D.
FUNGSI NEGARA
a.
Fungsi pertahanan dan keamanan (
hankam)
b.
Fungsi Keadilan
c.
Fungsi pengaturan dan ketertiban
d.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
MATERI IX. PEMERINTAH YANG BERSIH
Masalah
“good governance” menjadi perhatian kita semua semenjak orde baru dan terutama
sekali pemerintahan Reformasi.“Good governance dan good politic, economi, culture,
law and performance” mempunyai hubungan (korelasi) erat dan membutuhkan
konsistensi yang tinggi. Pemerintahan yang berwibawa, diawali dengan “clean
governance” dalam rangka menumbuhkan legitimasi pemerintahan guna menghindari
munculnya perpecahan bangsa yang mengancam persatuan dan kesatuan.
Pemerintahan yang amanah bukan hanya “good government “ tetapi juga “good governance”, tidak hanya menyangkut struktur pemerintahan tetapi juga sistem pemerintahannya. Krisis pemerintahan pada saat sekarang ini dapat dikatakan merupakan bentuk dari krisis sistem yang penyelesaiannya secara fundamental. Pemerintahan yang baik tentunya akan terus memperkuat legitimasi dengan cara memberi inspirasi, menerima respon dan mengakomodasikan kepentingan rakyat dalam rangka mengejar kemajuan, memberi pelayanan yang adil, menyelesaikan konflik kepentingan, dan sejahtera lahir bathin.
Pemerintahan yang amanah bukan hanya “good government “ tetapi juga “good governance”, tidak hanya menyangkut struktur pemerintahan tetapi juga sistem pemerintahannya. Krisis pemerintahan pada saat sekarang ini dapat dikatakan merupakan bentuk dari krisis sistem yang penyelesaiannya secara fundamental. Pemerintahan yang baik tentunya akan terus memperkuat legitimasi dengan cara memberi inspirasi, menerima respon dan mengakomodasikan kepentingan rakyat dalam rangka mengejar kemajuan, memberi pelayanan yang adil, menyelesaikan konflik kepentingan, dan sejahtera lahir bathin.
Pengertian
umum dari “good governance’, itu sendiri adalah suatu pemerintahan yang
memiliki karakteristik sebagai berikut: Setiap kebijakan diputuskan dengan
melibatkan keikutsertaan anggota atau masyarakat dalam pemerintahan (participation),
tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di bawah (responsiveness),
bertumpu pada aspek penegakan hukum (law enforcement) dan aturan hukum (rule
of law), terbuka terhadap keanekaraga-man anggotanya (inclusiveness),
bertumpu pada konsensus, dapat dipertanggungjawabkan kepada anggotanya (accountability),
efisien, efektif, stabil, bersih (check and balace) dan adanya proses
yang transparan.
Dari
sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak
pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait
dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan
publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan
yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik
serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab,
kewenangan dan pengambilan keputusan. Demikian pula, secara khusus dari sisi
internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang
dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin,
penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja
sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi)
dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya
efisiensi dan efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya
kesejahteraan PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
Dari
sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi
(e-Government)
merupakan
tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan
berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat
perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan
cepat; makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan
infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat
(digital divide). Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang
memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan
antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan.
Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi
dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur Negara dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi
dan tuntutan rakyat.
Untuk
mewujudkan pemerintah yang bersih, secara khusus sasaran yang ingin dicapai
adalah:
1.
Berkurangnya secara nyata praktek korupsi dan kolusi di birokrasi pemerintahan
daerah, dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas.
2. Terciptanya
sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah yang bersih,
efisien,
efektif, transparan, profesional dan akuntabel;
3. Terhapusnya
berbagai ketentuan dan praktek pelayanan yang bersifat diskriminatif terhadap
warga masyarakat, kelompok, atau golongan masyarakat;
4. Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
Dalam
upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam
mewujudkan
tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka kebijakan penyelengaraan
negara diarahkan untuk:
1. Menuntaskan
penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik
KKN dengan cara:
2. Meningkatkan
kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:
3. Meningkatkan
keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
A.
PROGRAM PENERAPAN KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
Program
ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional,
responsif,
dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman,
keterampilan, dan pelaksanaan prinsip-
prinsip
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
b.
Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang
mendukung
produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada
masyarakat.
B.
PROGRAM PENINGKATAN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS APARATUR NEGARA
Program
ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem
pengawasan
dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur
negara
yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Meningkatkan
intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal,
eksternal,
dan pengawasan masyarakat;
b. Menata
dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur
pengawasan
yang independen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan;
c. Meningkatkan
tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum;
d. Meningkatkan
koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif;
e. Mengembangkan
penerapan pengawasan berbasis kinerja;
f. Mengembangkan
tenaga pemeriksa yang profesional;
g. Mengembangkan
sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan
implementasi-nya
pada seluruh instansi;
h. Mengembangkan
dan meningkatkan sistem informasi APFP dan perbaikan kualitas
informasi
hasil pengawasan; dan
i.
Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.
C.
PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR NEGARA
Program
ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan
secara lebih efisien dan efektif serta terpadu.
Kegiatan
pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Meningkatkan
kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan; dan
b. Meningkatkan
fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan,perbaikan dan
perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan
negara.
c. Menetapkan
standar penyediaan pasilitas (sarana dan prasarana) pelayanan public efisien
dan efektif.
MATERI X. KEBUDAYAAN NASIONAL
A.
PENGERTIAN KEBUDAYAAN NASIONAL
Kebudayaan
nasional adalah
kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Kebudayaan Nasional dibentuk
oleh unsur-unsur kebudayaan suku / kebudayaan daerah yang masuk ke kebudayaan
daerah lain dan diterima oleh daerah lain tersebut.
Koentjaraningrat
Dari pernyataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana
pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga,
itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak
kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga
bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.
B.
AKAR
KEBUDAYAAN INDONESIA
Akar
kebudayaan Indonesia adalah suatu mekanisme yang terbentuk dari unsur-unsur
yang berkaitan dengan zaman prasejarah. Kebudayaan Nasional tidak dapat tumbuh
dan berkembang tanpa adanya akar atau pendahulu yang membentuk kebudayaan
tersebut. Akar kebudayaan Indonesia berhubungan dengan zaman prasejarah.
Pemujaan
nenek moyang merupakan salah satu akar budaya bangsa Indonesia. Pandangan
Struktur tradisi kesukuan ini merupakan sebuah mekanisme ke arah demokrasi,
yang seandainya kita pandai mengembangkannya dapat merupakan kekuatan untuk
tradisi demokrasi bangsa kita.
Datangnya
agama Budha, Hindu dan Islam, bangkitnya feodalisme, lalu datang orang Eropa
membawa penindasan penjajah, dan agama Nasrani, lalu lewat pendidikan Barat
masuk pula ilmu pengetahuan modern dan tekonologi modern telah mendorong
berbagai proses kemasyarakatan, politik, ekonomi, dan budaya, yang akhirnya
membawa manusia Indonesia pada keadaan hari ini.
Akar
budaya lama jadi layu dan terlupakan, meskipun beberapa tanpa kita sadari masih
ada. Bangkitnya feodalisme di Indonesia dengan lahirnya berbagai kerajaan besar
dan kecil telah mengubah hubungan anggota masyarakat.
C.
UNSUR-UNSUR
KEBUDAYAAN
Menurut Kontjaraningrat unsur-unsur kebudayaan :
1. Sistem Sistem Religi
2. Organisasi Kemasyarakatan
3.
Sistem
Pengetahuan
4. Bahasa
5. Kesenian
6. Sistem mata pencaharian
7. Sistem Teknologi dan Peralatan
D.
UPAYA MENJAGA DAN MELESTARIKAN KEBUDAYAAN
NASIONAL
Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan
Kebudayaan Nasional antara lain :
1.
Diadakan
pengenalan tentang Kebudayaan Nasional sejak dini baik di lingkungan formal
maupun lingkungan nonformal.
2.
Mengajak
setiap generasi untuk mencintai dan mengembangkan Kebudayaan Daerah
masing-masing.
3.
Menanamkan
nilai-nilai luhur pancasila.
4.
Mengembangkan
sikap nasionalisme dan patriotisme.
5.
Menyelenggarakan
acara-acara tertentu yang ada hubungannya tentang Kebudayaan Daerah.
MATERI
XI. HAK ASASI MANUSIA
A.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah Hak dasar sebagai pemberian
Tuhan, dan bukan pemberian pemerintah, maupun pemberian masyarakat. Oleh karena
itu menghargai hak asasi manusia berarti menempatkan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai manusia. Adapun ciri-ciri dari HAM tersebut
adalah:
1. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM adalah bagian manusia secara otomatis.
2. HAM untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun yang berhak
membatasi atau melanggar hak asasi manusia lain.
4. Melekat pada manusia
5. Universal/berlaku
umum
6.
Tidak dapat dipisahkan
7.
Mendasar dan Fundamental
8.
Merupakan kewajiban warga negara
B.
PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
- Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan yang paling menonjol adalah pada organisasi Indiche Partij adaah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta hak kemerdekaan yang sama hak kemerdekaan.
- Sejak Kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode yaitu :
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik
Indonesia Serikat.
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku UUD 1945
C. PENGGOLONGAN HAM
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi
pribadi / personal Right - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat -
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan - Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2. Hak asasi
politik / Political Right - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan - Hak membuat dan mendirikan
parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya - Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi
hukum / Legal Equality Right - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns - Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli - Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak - Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu - Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan -
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan - Hak mendapatkan pengajaran - Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
D. MACAM-MACAM PELANGGARAN HAM
1. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara :
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau
sebagiannya;
d. memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
e. memindahkan anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok
lain.
2 . Kejahatan terhadap
Kemanusiaan
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yakni berupa
a.
pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan
pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa,
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa;
j. kejahatan apartheid (perbedaan ras).
MATERI XII.
KEWARGANEGARAAN
A.
Pengertian
kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah setiap orang
yang menurut undang-undang kewaraganegaraan termasuk warga Negara. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 26 dinyatakan sebagai warga Negara adalah sebagi berikut ;
1. Yang menjadi warag Negara ialah
orang asli dan orang bangsa lain yang disahkan menurut undang-undang sebagai
warag Negara,
2. Seseorang dapat menjadi
kewarganegaraan Negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
kelahiran, pangangkatan, dikabulkannya permohonan, karena pewarganegaraan,
perkawinan, karena turut ayah atau ibu.
3. Setiap orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara
lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warag Negara.
Adapun
bukti-bukti menjadi warga Negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan
pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing).
c. Surat bukti kewarganegaran (petikan
keputusan presidepewarganegarn) karena permohonan atau pewarganegaraan
d. Surat bukti kewaragneagaraan (surat
edaran menteri kehakiman) karena
pernyataan
Pewarganegaraan dibedakan manjaid
dua ;
1. Pewarganegaraan aktif : seseorang
dapat menggunakan hak opsi memilih atau mengajukanidak kehendak menjadi warga negara dari suatu
negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang
yang t idak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau diberi atau
dijadikan WN suatu Negara maka yang bersnagkuatan dapat mengguanakan hak
repudisasi (menolak kewarganegaraan)
B.
Asas- asas
dalam kewaragnegaraan
Asas kewarganegaraan, ada dua macam
:
1.
Dari sisi
kelahiran : ius soli dan ius sanguinis.
Ius soli berdasarkan tempat atau daerah kelahiran.
Ius sanguinis berdasarkan darah atau
keturunan.
2. Dari sisi perkawinan : asa kesatuan
hokum dan sas persamaan derajat serat paradigama keluarag sebagai inti
masyarakat yang tidak terpecah dan paradigm kesamaan kedudukan suami istri.
Unsur kewarganegaraan : unsur ius
sanguinius dan unsur ius soli.
C.
Kewarganegaraan
republik Indonesia
Menurut UU no 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Republik indonesia, yang menjadi WNI adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakuya
uu tersebut telah menjadi wni
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah WNI dan Ibu WNA atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hokum asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yanglahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan yahnya
seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawina
yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu telah
dialkukan sbelum anak tersebut berusia 18 tahun atau sebelum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah republic
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan
di Indonesia selama yah dan ibunya belum diketahui.
10. Anak yang lahir di Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan dan tidek diketahui
keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
indonesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak
tersebut dilahirkan member kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah tau ibinya
meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia.
Selain itu
diakui pula sebagai WNI bagi :
1. Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah sebelum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secar sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
yang diangkat secra sah sebgai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin berada dan betempat tinggal di wilayah RI yang ayah ata ibunya
memperoleh kewarganearaan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNi
D.
Masalah
kewarganegaraan :
Masalah
kewarganegaraan disini meliputi :
Apatride, adalah seorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh : Anda warga Negara A
(ius soli) lahir di Negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga
negara A dan juga tidak dapat menjadi warga Negara B. Dengan demikian Anda
tidak mempunyai warga Negara sama sekali.
Bipatride, adalah seorang penduduk
yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contoh : Anda keturunan bangsa B
(ius sanguinus) lahir dibangsa B maka Anda dianggap sebagai warga Negara B tetapi negara A juga
menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.
MATERI XIII.
NILAI, NORMA,
MORAL
Nilai adalah alat yang menunjukkan alasan dasar bahwa cara pelaksanaan
atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial dibandingkan cara
pelaksanaan atau keadaan akhir yang berlawanan. Nilai memuat elemen pertimbangan
yang membawa ide-ide seorang individu mengenai hal-hal yang benar, baik, atau
diinginkan.
Norma dalam
sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui
lingkungan sosialnya.
Sanksi yang diterapkan oleh norma ini
membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/
tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana
seseorang berperilaku.
Proses terbentuknya norma
Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil.Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.
Tingkatan penegakan dalam norma
- Pelanggaran norma yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
- Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).
- Perilaku
lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih
dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrim dimana pada setiap penentangan
norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.
Macam macam norma menurut penegakannya :
1. Norma sosial
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (Folkways)
c. Tata
kelakuan (Mores)
d. Adat
istiadat (Custom)
1. Norma hukum2. Norma sopan santun
3. Norma agama
4. norma moral
Moral adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Moral juga dapat
diartikan sebagai sikap,perilaku,tindakan,kelakuan yang dilakukan seseorang
pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara
hati,serta nasihat,dll.
Terimakasih, postingannya bermanfaat, saya izin copas untuk bahan bacaan. Silahkan kunjungi blog saya http://allviewgraf.blogspot.co.id
BalasHapus