Jumat, 18 Januari 2013

Rangkuman Materi Konsep dasar Pembelajaran PKN

MATERI I. DEMOKRASI
A.    Pengertian Demokrasi secara umum
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
B.     Landasan Demokrasi
·         Pembukaan UUD 1945
·         Batang Tubuh UUD 1945
·         Lain-lain :
-          Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi.
-          UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
C.     Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi berasal dari yunani Kuno yang diutarakan pada abad ke-5 SM, kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi menempati posisi vital dalam pembagian kekuasaan di dalam suatu negara yang pada umumnya berdasarkan pada konsep trias politica. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

D.    Penerapan Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
                                 a.          Di lingkungan keluarga
-         Selalu terbuka mengenai semua masalah kepada semua anggota keluarga.
-         Musyawarah dalam setiap pembagian kerja.
-         Menghargai pendapat sesama anggota keluarga.
                              b.            Di lingkungan masyarakat
-        Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
-        Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
-       Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya.
                               c.            Di Lingkungan Sekolah
-       Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
-       Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
-       Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
                              d.            Di lingkungan kehidupan bernegara
-          Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
-          Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
-          Memiliki kejujuran dan integritas;




MATERI II. GLOBALISASI
A.           PENGERTIAN GLOBALISASI
Menurut Edison A. Jamli dkk pada hakikatnya globalisasi  adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Edison A. Jamli dkk. Kewarganegaraan.2005)
Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi. Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti:
a.       Selalu meningkatkan pengetahuan
b.      Patuh hukum
c.       Kemandirian
d.       Keterbukaan
e.       Rasionalisasi
f.       Kemampuan memprediksi
g.      Etos kerja
h.      Efisiensi dan produktivitas
i.        Keberanian bersaing dan
j.        Manajemen resiko.
Pembicaraan mengenai globalisasi adalah pembicaraan mengenai topik yang amat luas yang melingkupi aspek mendasar kehidupan manusia dari budaya, politik, ekonomi dan sosial.
B.            PENGERTIAN TEKNOLOGI
Pengertian Teknologi sebenarnya berasal dari kata Bahasa Perancis yaitu “La Teknique“ yang dapat diartikan dengan ”Semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu secara rasional”. Teknologi merupakan Aplikasi ilmu dan engineering untuk mengembangkan mesin dan prosedur agar memperluas dan memperbaiki kondisi manusia atau paling tidak memperbaiki efisiensi manusia pada beberapa aspek.
C.            PENGERTIAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI
Informasi adalah pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi. Pengertian informasi dapat dilihat dari segi etimologi, kata informasi berasal dari kata Perancis kuno informacion (tahun 1387) yang diambil dari bahasa latin informationem yang berarti “garis besar, konsep, ide”. Informasi merupakan kata benda dari informare yang berarti aktivitas dalam “pengetahuan yang dikomunikasikan”. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya. Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa? Dengan akibat apa atau hasil apa? ( Who ? Says what ? In which channel ? To whom ? With what effect ? ) ( Lasswell, 1960 ).
D.           PENGARUH GLOBALISASI DALAM TEKNOLOGI DAN INFORMASI
1.             Dampak Positif
-            Terjadinya Industrialisasi
-            Teknologi tepat guna
Teknologi tepat guna adalah teknologi yang dirancang bagi suatu masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan.
-            Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi tang lebih maju.
-            Tingkat kehidupan yang lebih layak.
2.             Dampak Negatif
-            Pola Hidup Konsumtif / Hedonisme
-            Sikap Individualistik
-            Gaya hidup kebarat-baratan
-            Kesenjangan sosial
E.   PENGARUH GLOBALISASI DALAM BIDANG PENDIDIKAN
Globalisasi menjanjikan nuansa baru bagi kehidupan yang lebih arif dengan berlandaskan kebersamaan, saling menghormati, saling membutuhkan. Globalisasi di bidang pendidikan juga mendorong adanya pengoptimalan pendidikan formal di sekolah. Globalisasi juga mendukung pesatnya penggunaan teknologi di lingkungan sekolah. Bukan hanya penggunaan teknologi saja, informasi dan komunikasi juga semakin pesat penggunaannya di bidang pendidikan.




















MATERI III. IDENTITAS NASIONAL
A.      PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
B.       UNSUR-UNSUR IDENTITAS NASIONAL
1.      Sejarah
2.      Suku Bangsa
3.      Agama
4.      Kebudayaan
5.      Bahasa
C.       PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL  NEGARA INDONESIA
Pancasila adalah pencapaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa ( founding father) Indonesia. Kemajemukan pancasila dapat terlihat pada kelima silanya. Kelima sila pancasila tersebut pada dasarnya mewakili beragam pandangan dari kelompok dominan di Indonesia pada paruh perama abad ke-20. Disamping beragam idologi pergerakannasional yang berbasis ideologi yang beraneka ragam, contohnya nasionalisme, sosialisme, liberalisme, islamisme yang memiliki keaneka ragaman budaya tersendiri yang menambah aksen budaya Indonesia.
D.      KETERKAITAN GLOBALISASI DENGAN IDENTITAS NASIONAL
Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan.
Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu:
1).  semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta

2)
.  semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan.
Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah pengembangannya.
Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan bahasa.
Dari unsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1.       Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologiNegara.
2.       Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".
3.      Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (agama).





MATERI IV. KONSTITUSI
A.    SEJARAH KONSTITUSI  DAN PERKEMBANGAN
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Konstitusi di Indonesia sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
  • Ketetapan MPR,
  • Undang-Undang,
  • Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
  • Peraturan Pemerintah,
  • Keputusan Presiden,
  • Peraturan Daerah.
B.       AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1.      Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.       Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.      Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4.      Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin.
Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
  5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus  2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1.      Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2.      Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
1.      16 Bab;
2.      37 Pasal;
3.      4 aturan peralihan;
4.      2 Aturan Tambahan;
3.   Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).



















MATERI V. OTONOMI DAERAH
A.           PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
B.            DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah berpijak pada dasar perundang-undangan yang kuat yakni:
1. Undang Undang Dasar.
Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3.    Undang-Undang Undang-undang N0.22/1999
 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi.
C.            WEWENANG OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang- undang pemerintah pusat.
D.           DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
+     Dampak Positif adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.

-        Dampak Negatif dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.








MATERI VI. HUKUM
A.           PENGERTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam .Hukum adalah peraturan atas kaidah tingkah laku manusaia yang diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya.
 Hukum acara adalah hukum yang mengatur kepentingan penyelenggaraan tertentu. Bedasarkan aturan yang berlaku, hukum acara dibedakan menjadi :
1)      Hukum acara perdata adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimanatertib hukum perdata dapat ditegakkan. Dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur cara orang berproses untuk memperoleh keputusan dari pengadilan .
2)      Hukum acara pidana adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan seandainya terjadi pelanggaran dan cara bagaimana negara harus menunaikan hak pidana / hak menghukumnya kepada sipelanggar hukum seandainya terjadi pelanggaran.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan apa yang melanggarnya serta mengatur cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
 Bedasarkan aturannya, hukum pidana dibedakan menjadi :
1)      Hukum pidana formal adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan / dilaksanakan.
2)      Hukum pidana material adalah hukum yang mengatur hal ikhwal yang dilarang / diharuskan orang yang dapat dipidana dan dipidana yang dapat dijatuhkan
 Bedasarkan atas pelanggarannya, hukum pidana dibedakan menjadi:
1)      Hukum pidana objektif adalah semua larangan / perintah yang mengakibatkan dijatuhkannya suatu siksaan sebagai hukuman oleh negara kepada siapa saja yang melanggarnya.
2)      Hukum pidana subyektif adalah hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana obyektif
Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi:
 • Hukum publik adalah hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak dan negara. Macam – macam hukum publik yaitu
1)      Hukum intertemporal adalah hukum yang mengatur tentang cara tata cara menyelesiakan perkara dalam hal pelanggaran.
2)      Hukum agraria adalah keseluruhan hukum baik hukum perdata maupun hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam wilayah negara dan merngatur wewenang- wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.
3)      Hukum kolisi (collisie) / hukum konfik adalah ketentuan hukum yang mengatur seandainya terjadi peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain / satu dengan peraturan yang lain.
4)      Hukum fiskal adalah keseluruhan hukum yang mengatur bagaimana pajak harus ditetapkan dan dipungut
5)      Hukum istimewa adalah hukum yang mengatur sesuatu yang luar biasa
6)      Hukum peralihan (hukum transitoir) adalah hukum yang mengatur persoalan yang timbul karena lahirnya peraturan baru yang mencabut peraturan lama
7)      Hukum perikatan adalah hukum / keseluruhan peraturan yang mengatur soal perikatan seperti dalam buku III KUH perdata, pasal 1233 – 1864
8)      Hukum perselisihan adalah peraturan untuk menetukan hukum / peraturan mana yang harus dipakai dalam satu persoalan mempunyai peraturan dengan berbagai peraturan yang saling bertentangan.
9)      Hukum wesel adalah hukum yang mengatur mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel
10)  Hukum intergentil adalah ketentuan dalam negara yang mengatur apakah dan sampai dimanakah haikim dalam peristiwa hukum harus mengambil /memilih antara 2/lebih peraturan hukum nasionaluntuk dilakukan / diperhatikan.
 • Hukum perdata/privat adalah hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Misanya hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaaan, hukum waris,dan hukum dagang.
Bedasarkan tempatnya dapat dibedakan menjadi :
1)      Hukum ditempat keputusan adalah hukum yang berlaku dimana keputusan – keputusan dijalankan.
2)      Hukum ditempat tuntutan adalah hukum dari negara yang pengadilannya memutus perkara yang bersangkutan
Bedasarkan asas penetapan kewarganegaraan, hukum dapat dibedakan menjadi:
1)       Hukum asas Ius Soli /kelahiran (stelsel) adalah penetapan status kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran
2)       Hukum asas Ius sanguinis / keturunan adalah penetapan status kewarganegaraan bedasarkan keturunan
Hukum perdata/privat
Hukum perdata adalah hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum bedasarkan aturannya yang berlaku didalam masyarakat, hukum perdata dibedakan menjadi:
1)      Hukum perdata formal adalah keseluruhan kaidah / asas – asas hukum yang mengatur hubungan perdata materiil
2)      Hukum perdata materiil adalah keseluruhan kaidah / asas – asas hukum perdata yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang luar dan orang dalam suatu negara.
Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1)      Undang – undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang - undangan.
2)      Kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam peraturan - peraturann kebiasaan (adat)
3)      Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4)      Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
5)      Doktrin yaitu pendapat ahli hukum terkemuka.
6)      Hukum perjanjian yaitu hukum yang bersumber pada perjanjian.
 Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
1)      hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai Nperaturan perundang – undangan. Hukum tertulis ada 2 macam:
2)      Hukum tertulis yang telah dikodifikasi seperti KUH perdata dan KUHP Hukum tertulis yang belum dikodifikasi. Seperti hukum perkoperasian .
3)      hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis.
  Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi;
1)      Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu. Misalnya huku adat.
2)      Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
3)      Hukum internasional yaitu huikum yang mengatur hubungan huum dalam dunika internasional. Misalnya hukum perang , hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
4)      Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
5)      Hukum gereja yaitu kumpulan norma – norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
6)      Hukum regional yaitu hukum yang mengatur hubungan kerjasama antara negara dalam suatu kawasan.
 Bedasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi;
1)      Hukum positif (Ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2)      2.Ius contituendum yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa akan datang.
3)      Ius nature / hukum asasi (hukum alam) hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktudan untuk segala bangsa didunia.
 Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan menjadi:
1)      Hukum material yaitu hukum yang memuat perintah dan larangan misalnya KUHP
2)      Hukum formal yaitu hukum yang berisi tata cara melaksankan dan mempertahankan hukum material. Misalnya hukum acara pidana.
 Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan menjadi:
1)      Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak. Misalnya perkara pidana.
2)      Hukum yang mengatur(hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampinghkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
  Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi;
1)      Hukum obyetif yaitu hukum yang berlaku umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu.
2)      Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu/ lebih.
 Bedasarkan Pribadi yang diatur, hukum dibagi menjadi:
Hukum satu golongan yaitu hukum yang berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. 
Menurut strukturnya, hukum dibedakan menjadi:
 1. UUD 1945
 2. Ketetapan MPR.
 3. Undang – undang
 4. Peraturan pemerintah pengganti undang – undang (perpu)
 5. Peraturan pemerintah.
 6. Keputusan presiden
.7. peraturan daerah.
Permasalahan Penerapan Hukum Islam di Aceh
Penerapan hukum Islam di Aceh didasarkan atas UU No. 44 tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001. Hukum adat Aceh berpedoman pada Al-Quran dan assunah,tetapi hal ini sesuai dengan Qanun NAD nomor 7 tahun 2000 bab II pasal 2.Selain itu di dalam UU no.11 tahun 2006 pemerintah Indonesia  juga mengakui eksistensi gampong serta lembaga adat lainnya,tetapi tidak hanya itu dalam bab XIII pasal 98 dijelaskan bahwa lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi,penyelenggara bidang keamanan,ketentraman,kerukunan,dan ketertiban masyarakat.
 Dalam penerapan Syariat Islam di Aceh terdapat berbagai kelemahan dan kekurangan yang harus diperbaiki secepatnya, antara lain:
  • Terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang mampu menyusun konsep-konsep hukum.
  • Penegasan hukum terhadap permasalahan pelindungan anak dalam Syariat Islam. Anak.anak yang berumur 18 tahun nantinya tunduk kepada undang-undang anak walau melakukan pelanggaran syariat dan mereka harus diproses melalui pengadilan anak
  • Pemahaman dan pengertian yang masih sangat minim tentang pola penerapan yang hukum Islam yang baik dan benar, baik di tingkat aparatur maupun di masyarakat Aceh.




















MATERI VII. MASYARAKAT MADANI
A.           PENGERTIAN UMUM
Secara etimologis, masyarakat madani berarti masyarakat kota (mujtama’al-madani) atau masyarakat utama (mujtama al-fadhilah/khaira ummah). Istilah mujtama’al-madani digunakan oleh cendikiawan muslim malaysia, Naquib Al-Attas, kemudian diperkelankan oleh Anwar Ibrahim (mantan wakil perdana menteri malaysia) kepada masyarakat indonesia.
Di Indonesia, termasuk masayarakat madani di terjemahkan secara berbeda-beda seperti masyarakat madani sendiri, masyarkat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil sosiety (tanpa diterjemahkan). Masyarakat madani, sebagai terjemahan istilah civil society, pertama kali digunakna oleh Pato Seri Anwar Ibrahim dalam Ceramahnya pada Simposium National dalam rangka forum Ilmiah pada acara festifal Isiqlal, 26 September 1995 di Jakara. Konsep ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peradaban maju. Upaya untuk mengaktualisasikan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia melalui pendidikan kelihatannya masih harus menempuh jalan panjang.
B.       CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
         a.               Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
        b.               Demokrasi merupakan satu entitas yang menajdi penegak wacana masyarakat madani, diaman dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktifitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya.
         c.               Toleransi meupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dikemukakan orang lain.
        d.               Pluralisme merupakan satuan prasarat penegakan masyarakat madani.
         e.               Keadilan sosial merupakan keadilan yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Adapun nilai – nilai dasar masyarakat madani antara lain adalah kebutuhan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi, kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan, keadilan dan supermasi hukum, dan sebagainya.
Dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk memikul tanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat ditingkatkan antara melalui :
1.    Pengurangan hambatan dan landasan – landasan bagi kreatifikasi dan partisipasi masyarakat.
2.    Perluasan akses, pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
3.    Penghargaan program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
C. CARA MENUJU MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA
Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai – nilai hak asasi manusia. Berbicara mengenai kemungkinan berlembaganya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus – kasus pelenggaraan HAM dan pengecangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga – lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control. Dalam hal ini menurut Dewan ada 3 (tiga) strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam meberdayakan masyarakat madani di Indonesia:
1.         Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
2.         Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi.
3.         Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh hikmah bahwa di era tradisi ini harus dipikirkan prioritas – prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target – target grup yang paling strategis serta penciptaan pendekatan – pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Kecendrungan yang dominan di Indonesia adalah idealisasi negara, sebagai wadah nilai – nilai tertinggi. Perjuangan organisasi – organisasi keagamaan ikut mendorong terbentunya negara ideal, atau negara intergralistik sebagai kompromi dari konflik antara sekularisme dan teokrasi. Karena itu nilai – nilai keagamaan perlu dikembangkan dengan memperkuat masyarakat sipil, sebagai benteng (bastion) kepentingan – kepentingan dan aspirasi masyarakat dimana agama kedudukannya cukup dominan dalam masyarakat Indonesia.
Peranan agama yang kuat di Indonesia, sangat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang populer diistilahkan Prof. Nurcholis Majid sebagai masyarakat madani. Itulah yang menjelaskan mengapa di Indonesia, demokrasi di beri predikat pancasila. Karena demokrasi yang dikehendaki berlaku di Indonesia adalah demokrasi untuk merealisasikan nilai – nilai luhur tujuannya seluruh agama melalui pancasila.




















MATERI VIII. NEGARA
A.      PENGERTIAN NEGARA
Max Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
B.       SYARAT-SYARAT NEGARA
Syarat Primer :
  • 1. Terdapat Rakyat
  • 2. Memiliki Wilayah
  • 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
  • 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
C.            UNSUR-UNSUR NEGARA
1.                  Penduduk negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
2.                  Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara.
3.                  Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik.
                       
D.                BENTUK-BENTUK NEGARA
1.    Negara kesatuan
Negara kesatuan itu sendiri terdiri dari dua macam yaitu dengan sistem sentralilsasi dan desentralisasi.
2.    Negara Serikat
Selain itu juga ada tiga macam lagi bentuk negara, yaitu:
                          a.            Monarki
                         b.            Oligarki
                          c.            Demokrasi
E.        SIFAT-SIFAT NEGARA
                            a.          Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
                           b.          Sifat Monopoli
                            c.          Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing).
C.       TUJUAN NEGARA
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai kesejahteraan hukum.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
D.           FUNGSI NEGARA
                          a.            Fungsi pertahanan dan keamanan ( hankam)
                         b.            Fungsi Keadilan
                          c.            Fungsi pengaturan dan ketertiban
                         d.            Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran


MATERI IX. PEMERINTAH YANG BERSIH
Masalah “good governance” menjadi perhatian kita semua semenjak orde baru dan terutama sekali pemerintahan Reformasi.“Good governance dan good politic, economi, culture, law and performance” mempunyai hubungan (korelasi) erat dan membutuhkan konsistensi yang tinggi. Pemerintahan yang berwibawa, diawali dengan “clean governance” dalam rangka menumbuhkan legitimasi pemerintahan guna menghindari munculnya perpecahan bangsa yang mengancam persatuan dan kesatuan.
            Pemerintahan yang amanah bukan hanya “good government “ tetapi juga “good governance”, tidak hanya menyangkut struktur pemerintahan tetapi juga sistem pemerintahannya. Krisis pemerintahan pada saat sekarang ini dapat dikatakan merupakan bentuk dari krisis sistem yang penyelesaiannya secara fundamental. Pemerintahan yang baik tentunya akan terus memperkuat legitimasi dengan cara memberi inspirasi, menerima respon dan mengakomodasikan kepentingan rakyat dalam rangka mengejar kemajuan, memberi pelayanan yang adil, menyelesaikan konflik kepentingan, dan sejahtera lahir bathin.
Pengertian umum dari “good governance’, itu sendiri adalah suatu pemerintahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: Setiap kebijakan diputuskan dengan melibatkan keikutsertaan anggota atau masyarakat dalam pemerintahan (participation), tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di bawah (responsiveness), bertumpu pada aspek penegakan hukum (law enforcement) dan aturan hukum (rule of law), terbuka terhadap keanekaraga-man anggotanya (inclusiveness), bertumpu pada konsensus, dapat dipertanggungjawabkan kepada anggotanya (accountability), efisien, efektif, stabil, bersih (check and balace) dan adanya proses yang transparan.
Dari sisi internal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait dengan, makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik; meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik antara lain transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum; meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan. Demikian pula, secara khusus dari sisi internal birokrasi itu sendiri, berbagai permasalahan masih banyak yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain adalah: pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN; rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur; sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai; rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja; rendahnya kualitas pelayanan umum; rendahnya kesejahteraan PNS; dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.

Dari sisi eksternal, faktor globalisasi dan revolusi teknologi informasi (e-Government)
merupakan tantangan tersendiri dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat; makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide). Perubahan-perubahan ini, membutuhkan aparatur negara yang memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang handal untuk melakukan antisipasi, menggali potensi dan cara baru dalam menghadapi tuntutan perubahan. Untuk itu, dibutuhkan suatu upaya yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi aparatur Negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang merupakan amanah reformasi
dan tuntutan rakyat.
                                     
Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah:
1.   Berkurangnya secara nyata praktek korupsi dan kolusi di birokrasi pemerintahan daerah, dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas.
2.   Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah yang bersih,
efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel;
3.   Terhapusnya berbagai ketentuan dan praktek pelayanan yang bersifat diskriminatif terhadap warga masyarakat, kelompok, atau golongan masyarakat;
4.   Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
                                                   
Dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam
mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka kebijakan penyelengaraan
negara  diarahkan untuk:

1.   Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik
      KKN dengan cara:
2.   Meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui:
3.   Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:

A. PROGRAM PENERAPAN KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
Program ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional,
responsif, dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a.  Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pelaksanaan prinsip-
prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
b. Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang
mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada
masyarakat.

B. PROGRAM PENINGKATAN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS APARATUR NEGARA
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem
pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur
negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a.   Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal,
eksternal, dan pengawasan masyarakat;
b.   Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur
pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan;
c.   Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum;
d.   Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif;
e.   Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja;
f.    Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional;
g.   Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan
implementasi-nya pada seluruh instansi;
h.   Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP dan perbaikan kualitas
informasi hasil pengawasan; dan
i.    Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.

C. PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR NEGARA

Program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan efektif serta terpadu.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a.   Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan; dan
b.   Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan,perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
c.   Menetapkan standar penyediaan pasilitas (sarana dan prasarana) pelayanan public efisien dan efektif.













MATERI X. KEBUDAYAAN NASIONAL
A.       PENGERTIAN KEBUDAYAAN NASIONAL
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Kebudayaan Nasional dibentuk oleh unsur-unsur kebudayaan suku / kebudayaan daerah yang masuk ke kebudayaan daerah lain dan diterima oleh daerah lain tersebut.
Koentjaraningrat
Dari pernyataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.
B.            AKAR KEBUDAYAAN INDONESIA
Akar kebudayaan Indonesia adalah suatu mekanisme yang terbentuk dari unsur-unsur yang berkaitan dengan zaman prasejarah. Kebudayaan Nasional tidak dapat tumbuh dan berkembang tanpa adanya akar atau pendahulu yang membentuk kebudayaan tersebut. Akar kebudayaan Indonesia berhubungan dengan zaman prasejarah.
Pemujaan nenek moyang merupakan salah satu akar budaya bangsa Indonesia. Pandangan Struktur tradisi kesukuan ini merupakan sebuah mekanisme ke arah demokrasi, yang seandainya kita pandai mengembangkannya dapat merupakan kekuatan untuk tradisi demokrasi bangsa kita.
Datangnya agama Budha, Hindu dan Islam, bangkitnya feodalisme, lalu datang orang Eropa membawa penindasan penjajah, dan agama Nasrani, lalu lewat pendidikan Barat masuk pula ilmu pengetahuan modern dan tekonologi modern telah mendorong berbagai proses kemasyarakatan, politik, ekonomi, dan budaya, yang akhirnya membawa manusia Indonesia pada keadaan hari ini.
Akar budaya lama jadi layu dan terlupakan, meskipun beberapa tanpa kita sadari masih ada. Bangkitnya feodalisme di Indonesia dengan lahirnya berbagai kerajaan besar dan kecil telah mengubah hubungan anggota masyarakat.

C.       UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN

Menurut Kontjaraningrat unsur-unsur kebudayaan :
1.    Sistem Sistem Religi
2.    Organisasi Kemasyarakatan
3.    Sistem Pengetahuan
4.    Bahasa
5.    Kesenian
6.    Sistem mata pencaharian
7.    Sistem Teknologi dan Peralatan
D.      UPAYA MENJAGA DAN MELESTARIKAN KEBUDAYAAN NASIONAL
Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan Kebudayaan Nasional antara lain :
1.    Diadakan pengenalan tentang Kebudayaan Nasional sejak dini baik di lingkungan formal maupun lingkungan nonformal.
2.    Mengajak setiap generasi untuk mencintai dan mengembangkan Kebudayaan Daerah masing-masing.
3.    Menanamkan nilai-nilai luhur pancasila.
4.    Mengembangkan sikap nasionalisme dan patriotisme.
5.    Menyelenggarakan acara-acara tertentu yang ada hubungannya tentang Kebudayaan Daerah.



MATERI XI. HAK ASASI MANUSIA
A.            PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah Hak dasar sebagai pemberian Tuhan, dan bukan pemberian pemerintah, maupun pemberian masyarakat. Oleh karena itu menghargai hak asasi manusia berarti menempatkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Adapun ciri-ciri dari HAM tersebut adalah:
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM adalah bagian manusia secara otomatis.
2.      HAM  untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun yang berhak membatasi atau melanggar hak asasi manusia lain.
4.      Melekat pada manusia
5.      Universal/berlaku umum
6.      Tidak dapat dipisahkan
7.      Mendasar dan Fundamental
8.      Merupakan kewajiban warga negara
B. PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
  • Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan yang paling menonjol adalah pada organisasi Indiche Partij adaah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta hak kemerdekaan yang sama hak kemerdekaan.
  • Sejak Kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode yaitu :
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku UUD 1945
C. PENGGOLONGAN HAM
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan - Hak mendapatkan pengajaran - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
D. MACAM-MACAM PELANGGARAN HAM
1. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara   :
a. membunuh anggota kelompok;  
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;  
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan    secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya;  
 d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;  
e. memindahkan anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
   2 . Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yakni berupa
a.    pembunuhan;
 b. pemusnahan;  
 c. perbudakan;  
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
 e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
 f. penyiksaan;  
 g. pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;  
 h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa;  
 j. kejahatan apartheid (perbedaan ras).




MATERI XII. KEWARGANEGARAAN
A.      Pengertian kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
            Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewaraganegaraan termasuk warga Negara. Berdasarkan UUD 1945 pasal 26 dinyatakan sebagai warga Negara adalah sebagi berikut ;
1.      Yang menjadi warag Negara ialah orang asli dan orang bangsa lain yang disahkan menurut undang-undang sebagai warag Negara,
2.      Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan Negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut : kelahiran, pangangkatan, dikabulkannya permohonan, karena pewarganegaraan, perkawinan, karena turut ayah atau ibu.
3.      Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warag Negara.
      Adapun bukti-bukti menjadi warga Negara adalah sebagai berikut :
a.       Akta kelahiran
b.      Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing).
c.       Surat bukti kewarganegaran (petikan keputusan presidepewarganegarn) karena permohonan atau pewarganegaraan
d.      Surat bukti kewaragneagaraan (surat edaran menteri  kehakiman) karena pernyataan
Pewarganegaraan dibedakan manjaid dua ;
1.      Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi memilih atau mengajukanidak  kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2.      Pewarganegaraan pasif : seseorang yang t idak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu Negara maka yang bersnagkuatan dapat mengguanakan hak repudisasi  (menolak kewarganegaraan)
B.       Asas- asas dalam kewaragnegaraan
Asas kewarganegaraan, ada dua macam :
1.      Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis.
Ius soli berdasarkan tempat atau daerah kelahiran.
Ius sanguinis berdasarkan darah atau keturunan.
2.      Dari sisi perkawinan : asa kesatuan hokum dan sas persamaan derajat serat paradigama keluarag sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigm kesamaan kedudukan suami istri.
Unsur kewarganegaraan : unsur ius sanguinius dan unsur ius soli.

C.            Kewarganegaraan republik Indonesia
Menurut UU no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik indonesia, yang menjadi WNI adalah:
1.      Setiap orang yang sebelum berlakuya uu tersebut telah menjadi wni
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNA atau sebaliknya
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hokum asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      Anak yanglahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan yahnya seorang WNI
6.      Anak yang lahir di luar perkawina yang sah dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah  WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu telah dialkukan sbelum anak tersebut berusia 18 tahun atau sebelum kawin.
8.      Anak yang lahir di wilayah republic Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di Indonesia selama yah dan ibunya belum diketahui.
10.  Anak yang lahir di Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan dan tidek diketahui keberadaannya.
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah indonesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan member kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah tau ibinya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia.
Selain itu diakui pula sebagai WNI bagi :
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah sebelum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secar sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secra sah sebgai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan betempat tinggal di wilayah RI yang ayah ata ibunya memperoleh kewarganearaan Indonesia.
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNi

D.                Masalah kewarganegaraan :
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
Apatride, adalah seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh : Anda warga Negara A (ius soli) lahir di Negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga Negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga Negara sama sekali.
Bipatride, adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contoh : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir dibangsa B maka Anda dianggap  sebagai warga Negara B tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.

MATERI XIII.
NILAI, NORMA, MORAL

Nilai adalah alat yang menunjukkan alasan dasar bahwa cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial dibandingkan cara pelaksanaan atau keadaan akhir yang berlawanan. Nilai memuat elemen pertimbangan yang membawa ide-ide seorang individu mengenai hal-hal yang benar, baik, atau diinginkan.
Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku.

Proses terbentuknya norma

Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil.
Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.

Tingkatan penegakan dalam norma

  • Pelanggaran norma yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
  • Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).
  • Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrim dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.

Macam macam norma menurut penegakannya :

1. Norma sosial
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (Folkways)
c. Tata kelakuan (Mores)
d. Adat istiadat (Custom)
1. Norma hukum
2. Norma sopan santun
3. Norma agama
4. norma moral
Moral  adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Moral juga dapat diartikan sebagai sikap,perilaku,tindakan,kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat,dll.

1 komentar:

  1. Terimakasih, postingannya bermanfaat, saya izin copas untuk bahan bacaan. Silahkan kunjungi blog saya http://allviewgraf.blogspot.co.id

    BalasHapus