Rabu, 17 Oktober 2012

HAK ASASI MANUSIA DAN THE RULE OF LAW


 Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.

HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Pengertian Rule of Law
Aturan hukum juga disebut supremasi hukum, berarti bahwa  hukum diatas  semua orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan hukum.
Penegakan hukum adalah sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan  keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak demokratis atau satu tanpa menghargai  hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan syara cukup.
Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Lawyang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20. Oleh karena itu , Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum . cirri Negara hukum antara lain : adanya supremasi hukum , jaminan hak asasi manusia dan legalitas hokum. Di Negara hukum , peraturan perundang –undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar ( konstitusi ) merupakan satu kesatuan system hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang relah berkembang sebelumnya.

Berdasarkan pengertian, friedman ( 1959 ) membedakan Rule Of Lawmenjadi 2 yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense ) dan pengertian secara hakiki / materil ( ideological sense ). Secara formal , Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir ( organized public power ) . hal ini dapat diartikan bahwa setiap Negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk ( just anf unjust law ).
Rule Of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan social “ . inti dari Rule Of Law adalah adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan social.
Secara sederhana , yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga – lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hokum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan ( supremasi hokum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa kemal pasha, 2003 ).

Dinamika Pelaksanaan Rule Of Law
Pelaksanaan Rule Of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum , yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule Of Lawharus diartikan secara hakiki ( materil ) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip Rule Of Lawsecara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enofercement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip rule of law.
            Secara kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Rule of Law telah banyak dihasilkan di Negara kita, namun implementtasi / penegakannya belum mencapai hasil yang optimal.sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian masyarakat.
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat ( 3 ) UU 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa Negara Indonesia adalah dan harus merupakan Negara hukum.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa indoanesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945, sebagai berikut:
a.       Pada bab XIV tentang Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b.      Pada bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembuakaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara , yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi Negara dalam tertib hukum ( legaloder ) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum / peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari : Kepolisian, Kejaksaan, Komisi pemberantasan korupsi ( KPK ), Badan peradilan: Mahkamah Agung ( MA ) dan Mahkamah Konstitusi ( MK )

Sejarah Rule Of Law
Aturan hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Plato menuliskan:
Di mana hukum tunduk pada otoritas lain dan telah tidak sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya, tidak jauh, tetapi jika hukum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah budak, maka situasi penuh dengan janji dan laki-laki menikmati semua berkat yang para dewa mandi di suatu negara.
Demikian pula, Aristoteles mendukung aturan hukum, menulis bahwa “hukum seharusnya mengatur”, dan mereka yang berkuasa harus “hamba hukum.” Konsep kuno aturan hukum harus dibedakan dari pemerintahan oleh hukum, menurut profesor ilmu politik Li Shuguang: “…. Perbedaannya adalah bahwa di bawah kekuasaan hukum hukum unggul dan dapat berfungsi sebagai cek terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Di bawah pemerintahan oleh hukum, hukum dapat berfungsi sebagai alat semata-mata bagi pemerintah yang menekan dalam mode legalistik.
Supremasi hukum bukan eksklusif gagasan Barat. Misalnya, dikembangkan oleh para ahli hukum Islam sebelum abad kedua belas, sehingga tidak ada klaim bisa resmi berada di atas hukum, bahkan sang khalifah. Namun, ini bukan mengacu pada undang-undang sekuler, tetapi hukum agama Islam dalam bentuk undang-undang Syariah.
Pada tahun 1215 Masehi, perkembangan yang sama terjadi di Inggris: Raja John menempatkan dirinya dan masa depan Inggris penguasa dan hakim setidaknya sebagian dalam penegakan hukum, dengan menandatangani Magna Carta.
Selanjutnya, dua dari penulis modern pertama untuk memberikan fondasi teoretis prinsip itu Samuel Rutherford di Lex, Rex (1644) dan John Locke dalam Second Treatise of Government (1690). Kemudian, prinsip ini tertanam lebih lanjut oleh Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748).
Pada tahun 1776, gagasan bahwa tidak ada yang di atas hukum sangat populer saat pendirian Amerika Serikat, misalnya Thomas Paine menulis dalam pamflet Common Sense “bahwa di Amerika, hukum adalah raja. Sebab seperti dalam pemerintah mutlak Raja adalah hukum, jadi di negara-negara bebas hukum seharusnya raja; dan harus ada orang lain. Pada tahun 1780, John Adams prinsip ini diabadikan dalam Konstitusi oleh Massachusetts ingin mendirikan” pemerintahan hukum dan bukan manusia .



                        http://thinkquantum.wordpress.com/2009/11/25/rule-of-law-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar