Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.
Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia,
yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia ,
harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di
muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai
hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah
perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam.
HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang –
Undang Dasar 1945
ü
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
Ø Hak –
hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak –
hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak –
hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
Ø Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
Ø Hak –
hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Pengertian
Rule of Law
Aturan hukum juga
disebut supremasi hukum, berarti bahwa
hukum diatas semua orang dan itu
berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah penguasa atau
dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan dari hukum,
dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan hukum.
Penegakan hukum adalah
sebuah pepatah hukum umum sesuai dengan
keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau
hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka.
Peribahasa ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang
sewenang – wenang. Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin “penengah”)
menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas kebijaksanaan wasit, bukan
menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum
adalah kumpulan aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi
atau konsekuensi. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa
– apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem
hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari ini, bangsa yang sangat tidak
demokratis atau satu tanpa menghargai
hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang
mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau
Rechssstaat mungkin kondisi yang diperlukan untuk demokrasi, tetapi bukan syara
cukup.
Negara hukum merupakan
terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Lawyang bersumber dari
pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20. Oleh
karena itu , Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum . cirri Negara
hukum antara lain : adanya supremasi hukum , jaminan hak asasi manusia dan
legalitas hokum. Di Negara hukum , peraturan perundang –undangan yang berpuncak
pada undang – undang dasar ( konstitusi ) merupakan satu kesatuan system hukum
sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law merupakan
suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan
kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi. Kehadiran Rule
Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute (
kekuasaan di tangan penguasa ) yang relah berkembang sebelumnya.
Berdasarkan pengertian,
friedman ( 1959 ) membedakan Rule Of Lawmenjadi 2 yaitu pengertian secara formal
( in the formal sense ) dan pengertian secara hakiki / materil ( ideological
sense ). Secara formal , Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang
terorganisir ( organized public power ) . hal ini dapat diartikan bahwa setiap
Negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan
buruk ( just anf unjust law ).
Rule Of Law pada
hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi
rakyat Indonesia dan juga “ keadilan social “ . inti dari Rule Of Law adalah
adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan social.
Secara sederhana , yang
dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan
pemerintah dan lembaga – lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hokum. Dalam Negara
hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan ( supremasi
hokum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa kemal
pasha, 2003 ).
Dinamika
Pelaksanaan Rule Of Law
Pelaksanaan Rule Of Law
mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum , yang membawa keadilan
bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule Of Lawharus diartikan secara hakiki (
materil ) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip Rule Of
Lawsecara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enofercement of the rules of
law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan
implementasi prinsip – prinsip rule of law.
Secara
kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Rule of Law telah
banyak dihasilkan di Negara kita, namun implementtasi / penegakannya belum
mencapai hasil yang optimal.sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan
Rule of Law belum dirasakan sebagian masyarakat.
Dasar pijakan bahwa
Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada
pasal 1 ayat ( 3 ) UU 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Negara Indonesia
adalah Negara hukum “. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945
menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa
Negara Indonesia adalah dan harus merupakan Negara hukum.
Dasar lain yang dapat
dijadikan landasan bahwa indoanesia adalah Negara hukum dalam arti materiil
terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945, sebagai berikut:
a. Pada
bab XIV tentang Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal
34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab
atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada
bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembuakaan juga
dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
Perwujudan
Negara Hukum Di Indonesia
Operasional dari konsep
Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara , yaitu UUD 1945
merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi
Negara dalam tertib hukum ( legaloder ) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat
berbagai aturan hukum / peraturan perundang – undangan yang bersumber dan
berdasarkan pada UUD 1945.
Proses penegakan hukum
di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari :
Kepolisian, Kejaksaan, Komisi pemberantasan korupsi ( KPK ), Badan peradilan: Mahkamah
Agung ( MA ) dan Mahkamah Konstitusi ( MK )
Sejarah
Rule Of Law
Aturan hukum adalah
ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan
Aristoteles sekitar 350 SM. Plato menuliskan:
Di mana hukum tunduk
pada otoritas lain dan telah tidak sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan
saya, tidak jauh, tetapi jika hukum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah
adalah budak, maka situasi penuh dengan janji dan laki-laki menikmati semua
berkat yang para dewa mandi di suatu negara.
Demikian pula, Aristoteles
mendukung aturan hukum, menulis bahwa “hukum seharusnya mengatur”, dan mereka
yang berkuasa harus “hamba hukum.” Konsep kuno aturan hukum harus dibedakan
dari pemerintahan oleh hukum, menurut profesor ilmu politik Li Shuguang: “….
Perbedaannya adalah bahwa di bawah kekuasaan hukum hukum unggul dan dapat
berfungsi sebagai cek terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Di bawah pemerintahan
oleh hukum, hukum dapat berfungsi sebagai alat semata-mata bagi pemerintah yang
menekan dalam mode legalistik.
Supremasi hukum bukan
eksklusif gagasan Barat. Misalnya, dikembangkan oleh para ahli hukum Islam
sebelum abad kedua belas, sehingga tidak ada klaim bisa resmi berada di atas
hukum, bahkan sang khalifah. Namun, ini bukan mengacu pada undang-undang
sekuler, tetapi hukum agama Islam dalam bentuk undang-undang Syariah.
Pada tahun 1215 Masehi,
perkembangan yang sama terjadi di Inggris: Raja John menempatkan dirinya dan
masa depan Inggris penguasa dan hakim setidaknya sebagian dalam penegakan
hukum, dengan menandatangani Magna Carta.
Selanjutnya, dua dari
penulis modern pertama untuk memberikan fondasi teoretis prinsip itu Samuel
Rutherford di Lex, Rex (1644) dan John Locke dalam Second Treatise of
Government (1690). Kemudian, prinsip ini tertanam lebih lanjut oleh Montesquieu
dalam The Spirit of the Laws (1748).
Pada tahun 1776,
gagasan bahwa tidak ada yang di atas hukum sangat populer saat pendirian
Amerika Serikat, misalnya Thomas Paine menulis dalam pamflet Common Sense
“bahwa di Amerika, hukum adalah raja. Sebab seperti dalam pemerintah mutlak
Raja adalah hukum, jadi di negara-negara bebas hukum seharusnya raja; dan harus
ada orang lain. Pada tahun 1780, John Adams prinsip ini diabadikan dalam
Konstitusi oleh Massachusetts ingin mendirikan” pemerintahan hukum dan bukan
manusia .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar